Rabu, 16 Maret 2011
Tingkah Lucu Anak-Anak
Jumat, 11 Maret 2011
Jangan Lupa Absen
Serapan kata dari bahasa asing memang bisa memperkaya perbendaharaan bahasa kita. Namun terkadang penggunaan kata serapan tersebut tidak tepat dan hanya didasarkan pada enak atau tidaknya di telinga. Sebelum menggunakan kata serapan dalam sebuah kalimat hendaknya kita memperhatikan jenis dan arti kata tersebut. Salah satu contoh adalah kalimat yang berbunyi sudahkah Anda salat? Salat adalah bahasa universal dan secara umum mudah dipahami. Kata salat merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab shalat yang kemudian diserap menjadi salat. Kata shalat sendiri merupakan kata benda. Penyerapan kata tersebut tidak merubah jenis kata tersebut, sehingga ketika diserap dalam bahasa Indonesia jenisnya tetap kata benda. Dengan kata lain salat adalah kata benda. Kalimat sudahkah Anda salat? mungkin dapat kita samakan dengan kalimat sudahkah Anda nasi? Maksudnya sudahkah Anda makan nasi? Karena nasi dan salat adalah sama-sama kata benda yang menjadi obyek perbuatan. Belum lagi penulisan kata salat. Mana yang betul? Salat, atau shalat atau sholat. Silakan Anda buka tata cara penulisan kata serapan. Penulisan yang tepat adalah salat bukan shalat, walaupun kata shalat cenderung memberikan makna yang lebih religius, tapi salat adalah yang tepat.
Pemilihan kata dalam kalimat seringkali tidak teliti sehingga sering menimbulkan arti yang tidak tepat. Apalagi kalau kalimat tersebut sudah sering dipakai dan dianggap biasa maka akan dianggap benar. Salah satu contoh lagi adalah singkatan dalam surat dinas yth yang merupakan kepanjangan dari yang terhormat. Hormat bisa diposisikan sebagai kata sifat ataupun kata kerja. Makna ter sebagai awalan berarti paling apabila diimbuhkan ke dalam kata sifat. Apabila hormat adalah kata sifat maka dengan kalimat lain bisa diganti dengan yang paling hormat. Kalimat tersebut tidak jelas maknanya. Tapi apakah hormat pada kalimat tersebut adalah kata sifat? Apabila hormat dalam kalimat tersebut adalah kata kerja tentunya artinya lebih tidak jelas lagi. Tidak jelas siapa yang hormat dan hormat kepada siapa. Bagaimana kalau diganti dengan kalimat yang kami hormati dan disingkat ykh.
Sama seperti sebuah ungkapan yang ditulis oleh teman saya. Dia menggunakan kata istri tercinta, untuk menggambarkan begitu cintanya dia kepada istrinya. Cinta dalah kata sifat dan awalan ter akan memberikan makna paling cinta atau mungkin maksudnya paling dicintai. Kata paling digunakan untuk pembandingan satu hal terhadap kelompopknya, misalnya Budi adalah murid terpandai, berarti ada banyak murid dalam satu kelas dan Budi adalah yang paling pandai. Apabila dikatakan istri tercinta dalam arti paling dicintai berarti dia mempunyai beberapa orang istri dan si A adalah istri yang tercinta. Namun apabila dia hanya punya satu istri cukuplah dia mengatakan istri yang sangat dicintai bukan tercinta.
Tertawa itu Ternyata Menyehatkan
tulisanku, 10-03-2011, 07.00 WIB
Kamis, 10 Maret 2011
Tarif Kereta Api Naik setelah 2 Tahun Tidak Naik.....Benarkah?

tulisanku, 10-03-2011, 14.00 WIB
Senin, 07 Maret 2011
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK LEASING
Sesuai dengan PSAK Nomor 30 (Revisi 2007), kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). Perlakuan akuntansi menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) berbeda untuk setiap jenis transaksi sewa.
Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, apabila nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. Penilaian ini dilakukan pada awal kontrak. Tingkat diskonto yang digunakan untuk perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah suku bunga implisit dalam sewa, apanila dapat ditentukan. Namun apabila tidak dapat ditentukan, maka digunakan tingkat suku bunga pinjaman inkremenetal lessee. Biaya langsung awal sewa ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset.
Pembayaran sewa minimum harus dipisahkan antara bagian yang merupakan beban keuangan dan bagian yang merupakan pelunasan kewajiban. Beban keuangan harus dialokasikan ke setiap periode selama masa sewa sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo kewajiban. Rental kontijen dibebankan pada periode terjadinya.
Capital lease akan menimbuulkan beban penyusutan untuk aset yang dapat disusutkan dan beban keuangan dalam setiap periode akuntansi. Kebijakan penyusutan harus konsisten dengan aset yang dimilki sendiri dan perhitungan penyusutan harus berdasarkan PSAK. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antar periode masa sewa dan umur manfaatnya.
Penyajian dan pengungkapan yang berkaiutan dengan capital lease harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
- jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset pada tanggal neraca;
- rekonsiliasi antaar total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca, dengan nilai kininya. Lesee juga harus mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca, dan nilai kininya untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- rental kontijen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
- total perkiraan penerimaan pembayaran minimum sewa-lanjut di masa depan dari sewa lanjut yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal neraca;
- penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada hal berikut :
- dasar penentuan uang rental kontijen;
- ada tidaknya klausul-klausul opsi perpanjangan/pembelian dan ekskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
- pembatasan dalam perjanjian, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang dan sewa-lanjut;
2. Sewa Operasi (Operating Lease)
Pembayaran sewa diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna.
Penyajian dan pengungkapan yang berkaitan dengan operating lease harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
- total pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- total pembayaran sewa-lanjut minimum masa depan, yang dihitung pada tanggal neraca, yang diperkirakan akan diterima dalam kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan;
- pembayaran sewa dan sewa-lanjut yang diakui sebagai beban periode berjalan dengan pengungkapan terpisah untuk masing-masing jumlah pembayaran minimum sewa, rental kontijen, dan pembayaran sewa-lanjut;
- penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada hal berikut :
- dasar penentuan uang rental kontijen;
- eksistensi & persyaratan utk memperbarui perjanjian atau opsi pembelian dan klausul ekskalasi; dan
- pembatasan dalam perjanjian, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang dan sewa lanjutan;
PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN SEWA
1. Sewa Pembiayaan (Capital Lease)
Lessor mengakui aset berupa piutang sewa pembeiayaan di neraca sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto tersebut. Pengakuan penghasilan pembiayaan didasarkan pada suatu pola yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodik yang konstan atas investasi bersih lessor dalam sewa pembiayaan.
Aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau dalam suatu kelompok yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual), maka aset tersebut diperlakukan sebagai berikut:
- disajikan sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya terutama dapat dipulihkan melalui transaksi penjualan daripada penggunaan lebih lanjut;
- diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatatnya dan nilai wajar setelah dikurangi beban penjualan aset tersebut; dan
- diungkapkan dalam laporan keuangan untuk memungkinkan evaluasi dampak keuangan adanya perubahan penggunaan aset;
Lessor pabrikan atau dealer mengakui laba atau rugi atas penjualan pada suatu periode sesuai kebijakan entitas atas penjualan biasa. Jika tingkat bunga ditentukan secara artifisial terlalu rendah, laba penjualan dibatasi sebesar laba apabila menggunakan tingkat bunga pasar. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lessor pabrikan atau dealer sehubungan dengan negosiasi dan pengaturan sewa diakui sebagai beban ketika laba penjualan diakui.
Hal-hal yang diungkapkan dalam sewa pembiayaan adalah sebagai berikut :
- rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada tanggal neraca. Selain itu lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada tanggal neraca untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- penghasilan pembiayaan tangguhan;
- nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai laba lessor;
- akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;
- rental kontijen yang diakui sebagai penghasilan dalam periode berjalan; dan
- penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material;
2. Sewa Operasi (Operating Lease)
Dalam sewa oparsi, lessor menyajikan aset di neraca sesuai sifat aset tersebut. Pendapatan sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu di mana manfaat penggunaan aset sewaan menurun.
Biaya langsung awal yang dikeluarkan dalam proses negosiasi dan pengaturan sewa operasi ditambahkan ke jumlah tercatat dari aset sewaan dan diakui sebagai beban selama masa sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa.
Penyusutan aset sewaan harus dilakukan secara konsisten dengan kebijakan penyusutan normal aset sejenis, dan penyusutan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK.
Hal-hal yang terkait dengan sewa operasi yang harus diungkapkan oleh lessor adalah sebagai berikut :
- jumlah agregat pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- total rental kontijen yang diakui sebagai penghasilan dalam periode berjalan; dan
- penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor;
tulisanku, 06-03-2011, 14.00 WIB (ringkasan dari tugas kuliah jaman jadi mahasiswa)
SEKILAS TENTANG LEASING
PENDAHULUAN
Kebutuhan ekspansi perusahaan untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan produksi barang atau jasanya. Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan barang modal tersebut yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain, dan yang kedua adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (sewa). Pertumbuhan transaksi leasing sejak tahun 1990-an mengalami peningkatan yang cukup pesat. Bahkan di Amerika Serikat, pertumbuhan nilai aset bersih leasing mengalami kenaikan lebih dari 400% sejak tahun 1990. Begitu pula di Indonesia, pertumbuhan trasaksi leasing juga cukup pesat walaupun tidak sepesat di Amerika Serikat. Hal ini mungkin sejalan dengan apa yang dikatakan Aristoteles, ..wealth doesn’t lie in ownership but in the use of things…
PENGERTIAN LEASING
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
KLASIFIKASI LEASING
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
- Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar aset; - Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya.
Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
- sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
- lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
- pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
- aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
- Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
- Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya. - Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
- Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
PERBEDAAN CAPITAL LEASE DAN OPERATING LEASE.
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.
tulisanku, 06-03-2011, 14.30 (ringkasan tugas waktu jadi mahasiswa)
Rabu, 02 Maret 2011
Hindari Yang Tidak Ada Gunanya
tulisanku, 02-03-2011, 09.45 WIB