Tampilkan postingan dengan label Pajak dan Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak dan Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Januari 2016

e-FAKTUR DAN POTENSI PENYALAHGUNAANNYA

Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, negara dirugikan sebesar Rp. 1,7 Trilyun dalam kurun waktu tahun 2009 s.d. 2014 akibat penerbitan faktur pajak fiktif. Itu belum termasuk jumlah faktur pajak bermasalah yang diduga diterbitkan oleh WP  yang seharusnya tidak menerbitkan faktur pajak. Data internal DJP menyebutkan masih banyak faktur pajak bermasalah yang berasal dari WP non Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak ganda, dan PKP yang menerbitkan faktur pajak tetapi tidak melaporkan. Dari data kegiatan penegakkan hukum di bidang perpajakan, jumlah faktur pajak yang bermasalah tersebut jumlahnya lebih dari Rp 5 Trilyun setiap tahunnya.

Menjawab permasalahan tersebut, DJP menerbitkan sebuah aturan yang mewajibkan semua PKP menggunakan fakktur pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur. E-faktur  adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan aplikasi ini diharapkan penyalahgunaan faktur pajak dapat ditekan seminimal mungkin dan dari sisi biaya administrasi pajak, penggunaan e-faktur ini juga lebih efisisen.

Pada era yang serba digital, isu e-faktur sangatlah relevan untuk diterapkan. PKP akan merasa nyaman dalam proses pekerjaan maupun penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan faktur pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena e-faktur ini menggunakan tanda tangan digital, dan tidak ada kewajiban untuk mencetak faktur pajak, serta aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan e-SPT.

Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa efektifkah e-faktur ini mengurangi jumlah penyalahgunaan faktur pajak.  E-faktur baru diberlakukan untuk semua PKP di wilayah Jawa dan Bali  mulai 1 Juli 2015. Apabila efektif atau tidaknya e-faktur dalam menekan jumlah penyalahgunaan faktur pajak diukur dengan jumlah penerbitan faktur pajak yang bermasalah, maka belum cukup waktu untuk melakukan evaluasi.

Pertimbangan e-faktur adalah untuk pencegahan atau preventif, maka yang perlu dilihat adalah sejauh mana mekanisme e-faktur ini bisa mencegah penyalahgunaan tersebut. Artinya setiap celah yang memungkinkan adanya penyalahgunaan faktur pajak harus bisa ditutupi dengan mekanisme e-faktur.

Seiring dengan kemajuan ekonomi, modus penyalahgunaan faktur pajak pun berkembang dan semakin komplek. Pada awalnya, penyalahgunaan faktur pajak hanya sebatas faktur pajak yang diterbitkan oleh yang tidak berhak atau faktur pajak yang tidak dilaporkan oleh PKP penerbit. Saat ini penyalahgunaan faktur sudah sedemikian komplek dan melibatkan perusahaan boneka yang sengaja dibuat untuk mendukung formalitas pelaporan faktur pajak tersebut. Penelitan formal pun akan sulit untuk mengidentifikasi kebenaran sebuah faktur pajak. Bahkan untuk mendukungnya pun, penerbit faktur pajak membuat sebuah transaksi  seolah-olah sebagai underlying transaksinya.

Tahapan yang harus dilakukan oleh PKP agar dapat menggunakan e-faktur adalah meminta sertifikat elektronik dan kode aktivasi, dan melakukan aktivasi setelah ada persetujuan dari KPP. Permohonan sertifikat elektronik harus dilakukan sendiri oleh pengurus perusahaan dengan cara datang langsung ke KPP. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memang benar-benar ada dan siapa yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Tahap selanjutnya yaitu  aktivasi dan penerbitan faktur pajak sebenarnya sama dengan proses pembuatan faktur pajak manual, yang membedakan adalah penerbitan ini dilakukan secara elektronik.

Titik kritis e-faktur berada saat KPP memberikan permohonan sertifikat elektronik. Tahap inilah yang sebenarnya diharapkan dapat dapat mencegah adanya penyalahgunaan faktur pajak. Dalam tahap ini KPP harus benar-benar selektif  dan hati-hati agar tidak salah memberikan sertifikat pada perusahaan yang seharusnya tidak berhak. Kontrol yang ketat dengan mempelajari karakteristik perusahaan yang biasanya menyalahgunakan faktur pajak perlu dilakukan oleh KPP. Kegiatan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan faktur pajak, bisa dijadikan acuan untuk bisa mengindentifikasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Kontrol yang ketat dalam setiap tahapan  pemberian e-faktur akan membantu menekan kemungkinan penyalahgunaan faktur pajak. Di sisi lain, penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyalahgunaan faktur juga perlu dilakukan. Ada kecenderungan modus perusahaan semakin komplek dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan bisnis yang terjadi. Selain untuk memberikan efek jera, penegakkan hukum ini juga akan menambah perbendaharaan mengenai profil/karakteristik perusahaan yang biasanya menyalahgunakan faktur pajak.


Kamis, 15 Oktober 2015

PAJAK BUKTI CINTA NEGARA



“Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu”. Itulah sebuah ucapan yang sangat terkenal yang pernah dilontarkan oleh presiden Amerika Serikat JF Kennedy. Konon kekuatan kalimat itu mampu menyentuh serta membangkitkan rasa nasionalisme rakyat Amerika. Secara eksplisit kalimat dapat dimaknai bahwa apa yang kita berikan kepada negara adalah simbol kecintaan kepada tanah air. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah ketika kita ditanya kita berikan apa yang telah kepada negara kita, apa yang akan menjadi jawaban kita?
Negara ini telah melewati dua fase besar perjalanan sebuah bangsa. Fase pertama adalah fase perjuangan dalam rangka memperoleh kemerdekaan dan fase kedua adalah fase mengisi kemerdekaan. Generasi dari masing-masing fase tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. Mereka mempunyai karakteristik yang merupakan bentukan dari kondisi kehidupan yang mereka alami pada saat itu.
Generasi pertama adalah generasi yang hidup dalam cengkeraman penjajahan. Secara ekonomi mereka adalah rakyat yang sangat kekurangan. Dalam pendidikan, mereka adalah generasi yang terbelakang dan sangat sedikit yang bisa berkesempatan mengenyam pendidikan. Kalau ada pertanyaan apa yang paling berharga yang mereka miliki saat itu, jawabannya adalah nyawa. Tidak ada lagi yang berharga dan dapat dibanggakan selain nyawa. Nyawa inilah yang memberikan semangat hidup untuk berjuang melawan penjajah. Dengan memberikan nyawa merekalah, kemerdekaan ini bisa diraih. Atau dengan kata lain, hanya dengan memberikan apa yang paling berharga, kemerdekaan ini bisa kita rasakan pada sampai saat ini. Itulah yang mereka berikan kepada negara ini untuk menunjukkan rasa cintanya pada negara.
Sekarang kita hidup dalam fase kedua. Kita hidup pada zaman kemerdekaan dan pembangunan. Karakteristik generasi yang hidup pada zaman sekarang pun berbeda. Walaupun masih menyisakan masyarakat dalam kelompok miskin dan berpendidikan rendah, generasi sekarang adalah generasi yang hidup dalam alam bebas merdeka, yang secara ekonomi berkecukupan dan terpelajar. Tidak ada penindasan lagi oleh penjajah, dan bahkan negara mempunyai kebebasan untuk melaksanakan semua fungsi negara.
Apabila pertanyaan yang sama, apa yang paling berharga yang mereka miliki? Jawabannya  tentu akan berbeda dengan generasi yang memperjuangkan kemerdekaan. Mereka akan menjawab, harta yang paling berharga adalah kekayaan yang mereka miliki, walaupun nyawa tentunya juga masih merupakan sesuatu yang sangat berharga. Kekayaan mereka dimiliki itulah yang membuat hidup mereka sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka bisa menikmati hidup bahagia, kesempatan pendidikan yang terbuka, dan terjaminnya kesejahteraan dalam sebuah negara yang aman dan merdeka.
Menjaga kelangsungan hidup sebuah negara tidak dapat dilakukan dengan cuma-cuma. Negara memerlukan dana untuk menjaga kelangsungan hidupnya, sehingga dapat mempertahankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom rakyat.  Dana tersebut juga diperlukan untuk menjamin kelangsungan pembangunan negara menuju satu bentuk negara yang modern dan maju sebagai cita-cita pembangunan nasional.
Apabila generasi pertama tadi memberikan harta yang paling berharga yaitu nyawanya untuk meraih kemerdekaan, maka apa yang bisa generasi sekarang berikan kepada negara agar bisa meraih cita-cita pembangunan nasionalnya. Jawaban yang paling tepat adalah mereka harus memberikan yang terbaik yang dimiliki, yaitu kekayaan, melalui pajak yang mereka bayar. Dengan memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki tadi, maka dapat dipastikan tujuan negara yang akan dicapai dengan proses pembangunan akan dapat dicapai, sebagaimana kemerdekaan negara ini yang hanya bisa diraih dengan pengorbanan harta yang paling berharga, yaitu nyawa para pahlawan kita.
Apa yang terjadi apabila generasi sekarang masih enggan untuk memberikan sebagian kekayaannya kepada negara dengan membayar pajak? Mungkin jawabannya adalah sama saja kita tidak mencintai negara ini dan membiarkannya hancur karena tidak bisa menjaga kelangsungan hidupnya.


Selasa, 28 Juli 2015

PRINSIP DASAR MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO FISKAL

Sumber gambar : www.google.co.id
Beberapa waktu ada seorang teman yang bercerita bahwa di kantornya ada Wajib Pajak (WP) yang sedang diperiksa merasa keberatan atas koreksi fiskal yang telah dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pokok permasalahannya adalah ketika WP menghitung penghasilan netto fiskal, WP melakukan penyesuaian fiskal negatif atas suatu biaya (tepatnya deffered cost) yang secara akuntansi  sudah benar pencatatannya, sehingga penghasilan netto fiskal setelah penyesuaian fiskal tersebut menjadi lebih kecil.


Alasan WP adalah dalam industri WP, jumlah biaya tersebut biasanya jumlahnya cukup besar. UU Perpajakan secara jelas mengatur tentang tatacara pembebanan cadangan dalam industri tersebut. Dalam prakteknya, cadangan  dalam industri tersebut jumlah relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang dipermasalahkan oleh WP, sehingga kemudian WP melakukan pembebanan atas deffered cost tadi dengan asumsi  dan perhitungan sesuai dengan jumlah yang relevan menurut WP tanpa mendasarkan pada suatu ketentuan atau aturan yang berlaku.


Secara logika apa yang dilakukan oleh WP cukup masuk akal yaitu melawankan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan secara proporsional sesuai dengan jumlah penjualan yang terjadi,seolah-olah memenuhi prinsip cost againsts revenue, yaitu mempertemukan antara biaya dan pendapatan yang relevan untuk mendapatkan net income yang sesungguhnya.


Alasan WP sekilas memang bias diterima, namun untuk mendapatkan penghasilan netto fiskal yang tepat seuai dengan peraturan per-UU-an, kita perlu memahami kembali bagaiamana cara  menghitung penghasilan netto fiskal yang benar untuk mengitung pajak yang terutang.


Pasal 28 UU KUP dan penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa ketika WP menghitung penghasilan netto fiskal, harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku, namun apabila ada ketentuan-ketentuan yang diatur tersendiri atau berbeda oleh peraturan perpajakan, WP harus menghitung kembali sesuai dengan aturan perpajakan tersebut.
 
Dalam hal ini dapat disimpulkan kalau suatu hal terkait dengan pembukuan yang tidak dikecualikan oleh peraturan perpajakan, maka WP harus melakukan perlakuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku alias tanpa melakukan penyesuaian fiskal.

Jumat, 25 Maret 2011

Di bawah PTKP, Perlukah Menyampaikan SPT Tahunan?


Hari-hari terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah tiba. Salah satu pertanyaan muncul ketika ada beberapa dari tetangga saya menanyakan tentang apabila penghasilan netto dibawah PTKP, haruskan WP Orang Pribadi tersebut menyampaikan SPT Tahunan? Sebuah pertanyaan yang menurut saya cukup relevan untuk dibahas di sini.


Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahunan Pajak. SPT disini meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. Dari pernyataan tersebut, pada prinsipnya semua orang pribadi yang sudah memilki NPWP (selain NPWP istri) wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun pada Pasal 3 ayat (8) UU KUP menyatakan bahwa kewajiban menyampaikan SPT tersebut dikecualikan untuk WP tertentu, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, diatur tentang WP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yaitu :
  1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netotidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Perubahan Ketiga PPh Tahun 1984.

  2. Dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Jadi yang dapat disimpulkan dari beberapa ketentuan di atas adalah :

  1. WP orang pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam setahun di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 25) baik dari kelompok WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ataupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

  2. WP orang pribadi Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25;

  3. WP yang mempunyai penghasilan netto melebihi PTKP, maka WP tersebut harus menyampaikan SPT Tahunan PPh OP menggunakan formulir sesuai dengan jenis dan sumber perolehan (formulir 1770 SS, 1770 S atau 1770);
Tentang WP tertentu yang dikecualikan dari penyampaian SPT PPh Pasal 25, saya berpendapat bahwa peraturan sudah jelas ketentuannya dan tidak perlu ada penafsiran lagi. Namun peraturan tesebut akan menyisakan permasalahan baik bagi WP sendiri maupun bagi kantor pajak sebagai unit pelayanan yang akan langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Beberapa permasalahan tersebut adalah :

1. Permasalahan bagi WP: Masa dan Tahun Pajak kapan boleh tidak menyampaikan? Dan WP harus bagaimana?

Penghasilan netto setahun untuk WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tentunya baru diketahui setelah akhir tahun pajak, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan mereka tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, yang merupakan pembayaran PPh Pasal 25 tahun berjalan. Yang menjadi pertanyaan adalah SPT PPh Pasal 25 yang dimaksud tersebut adalah SPT Masa pada tahun pajak berikutnya ataukah SPT Masa pada tahun berjalan? Apabila yang dimaksud adalah SPT Masa tahun berjalan, bukankah jumlah penghasilan netto baru akan diketahui pada akhir tahun. Apabila SPT Masa yang dimaksud adalah tahun pajak berikutnya, tentunya bunyi kalimat tersebut harus tegas.

Belum lagi karena merasa masuk dalam kelompok WP OP yang dikecualikan tadi, kemudian WP tidak menyampaikan SPT, apakah ada jaminan kantor pajak tidak menerbitkan teguran atau mungkin menerbitkan STP. WP pun mungkin akan memilih menyampaikan saja SPT-nya.

2. Permasalahan bagi KPP: Kesulitan dalam pengadministrasian di kantor pajak.

Untuk WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mungkin akan lebih mudah dalam pengawasan SPT Masa-nya, karena kalau pemberian kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)nya tepat maka kelompok WP ini akan mempunyai KLU empat digit pertama 9500. Jadi tinggal dilihat saja WP yang mempunyai kode KLU tersebut tidak perlu diterbitkan STP PPh Pasal 25, karena memang tidak wajib menyampaikannya.

Untuk WP OP yang penghasilan netonya di bawah PTKP, tentunya akan muncul permasalahan dalam pengawasan terhadap WP OP tersebut, membedakan mana WP OP yang tidak menyampaikan SPT karena memang tidak menyampaikan SPT dengan WP OP yang tidak menyampaikan SPT karena penghasilan netonya di bawah PTKP.

Penulis berpendapat perlu segeranya dibuat peraturan sebagai petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ketentuan mengenai tata cara administrasi SPT untuk WP OP tertentu tersebut diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak. Sebagaimana peraturan sebelumnya (yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri keuangan di atas) yaitu Keputusan Menteri keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang mengamanatkan adanya Keputusan Dirjen Pajak untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya, namun sampai dengan PMK tersebut dicabut ternyata belum ada Kepdirjen-nya.

Peraturan pelaksanaan tersebut harus dapat memberikan penegasan baik kepada WP tentang prosedur apa yang harus mereka lakukan dan memberikan penegasan tentang tata cara administrasi bagi KPP. Saya berpendapat penegasan terkait dengan permasalahan dimaksud bisa dengan cara berikut :
  1. WP tertentu yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tadi dikenakan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan bahwa tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan alasan penghasilan netto-nya di bawah PTKP. Penyampaian surat tadi akan mempermudah bagi KPP dalam administrasinya sehingga bisa membedakan dengan WP yang memang tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan alasan selain alasan tersebut.
    Penyampaian surat pemberitahuan sekaligus menghilangkan kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya, namun apabila dalam tahun berjalan pada tahun berikutnya tersebut, menurut catatan atau pembukuannya penghasilannya melebih PTKP maka WP tersebut harus menyampaikan SPT Masa lagi.

  2. WP tertentu yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tadi cukup dikenakan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan bahwa tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan alasan penghasilan netto-nya di bawah PTKP.
    Untuk WP, saya menyarankan sebaiknya tetap menyampaikan SPT Masa dan Tahunan (SPT Nihil) walaupun penghasilan nettonya di bawah PTKP, karena sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan tata cara administrasi di KPP, dikhawatirkan karena tidak adanya adminstrasi di KPP, WP tetapa akan dikenakan surat teguran ataupun STP.
Mudah-mudahan bermanfaat.


tulisanku, 25-03-2011, 07.30 WIB

Senin, 07 Maret 2011

PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK LEASING

PERLAKUKAN AKUNTANSI OLEH PENYEWA
Sesuai dengan PSAK Nomor 30 (Revisi 2007), kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). Perlakuan akuntansi menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) berbeda untuk setiap jenis transaksi sewa.
1. Sewa Pembiayaan (capital lease)
Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, apabila nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. Penilaian ini dilakukan pada awal kontrak. Tingkat diskonto yang digunakan untuk perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah suku bunga implisit dalam sewa, apanila dapat ditentukan. Namun apabila tidak dapat ditentukan, maka digunakan tingkat suku bunga pinjaman inkremenetal lessee. Biaya langsung awal sewa ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset.
Pembayaran sewa minimum harus dipisahkan antara bagian yang merupakan beban keuangan dan bagian yang merupakan pelunasan kewajiban. Beban keuangan harus dialokasikan ke setiap periode selama masa sewa sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo kewajiban. Rental kontijen dibebankan pada periode terjadinya.
Capital lease akan menimbuulkan beban penyusutan untuk aset yang dapat disusutkan dan beban keuangan dalam setiap periode akuntansi. Kebijakan penyusutan harus konsisten dengan aset yang dimilki sendiri dan perhitungan penyusutan harus berdasarkan PSAK. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antar periode masa sewa dan umur manfaatnya.
Penyajian dan pengungkapan yang berkaiutan dengan capital lease harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
  1. jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset pada tanggal neraca;
  2. rekonsiliasi antaar total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca, dengan nilai kininya. Lesee juga harus mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca, dan nilai kininya untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
  3. rental kontijen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
  4. total perkiraan penerimaan pembayaran minimum sewa-lanjut di masa depan dari sewa lanjut yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal neraca;
  5. penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada hal berikut :
    - dasar penentuan uang rental kontijen;
    - ada tidaknya klausul-klausul opsi perpanjangan/pembelian dan ekskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
    - pembatasan dalam perjanjian, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang dan sewa-lanjut;

2. Sewa Operasi (Operating Lease)
Pembayaran sewa diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna.
Penyajian dan pengungkapan yang berkaitan dengan operating lease harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. total pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
  2. total pembayaran sewa-lanjut minimum masa depan, yang dihitung pada tanggal neraca, yang diperkirakan akan diterima dalam kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan;
  3. pembayaran sewa dan sewa-lanjut yang diakui sebagai beban periode berjalan dengan pengungkapan terpisah untuk masing-masing jumlah pembayaran minimum sewa, rental kontijen, dan pembayaran sewa-lanjut;
  4. penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada hal berikut :
    - dasar penentuan uang rental kontijen;
    - eksistensi & persyaratan utk memperbarui perjanjian atau opsi pembelian dan klausul ekskalasi; dan
    - pembatasan dalam perjanjian, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang dan sewa lanjutan;

PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN SEWA
1. Sewa Pembiayaan (Capital Lease)

Lessor mengakui aset berupa piutang sewa pembeiayaan di neraca sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto tersebut. Pengakuan penghasilan pembiayaan didasarkan pada suatu pola yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodik yang konstan atas investasi bersih lessor dalam sewa pembiayaan.
Aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau dalam suatu kelompok yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual), maka aset tersebut diperlakukan sebagai berikut:

  1. disajikan sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya terutama dapat dipulihkan melalui transaksi penjualan daripada penggunaan lebih lanjut;
  2. diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatatnya dan nilai wajar setelah dikurangi beban penjualan aset tersebut; dan
  3. diungkapkan dalam laporan keuangan untuk memungkinkan evaluasi dampak keuangan adanya perubahan penggunaan aset;

Lessor pabrikan atau dealer mengakui laba atau rugi atas penjualan pada suatu periode sesuai kebijakan entitas atas penjualan biasa. Jika tingkat bunga ditentukan secara artifisial terlalu rendah, laba penjualan dibatasi sebesar laba apabila menggunakan tingkat bunga pasar. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lessor pabrikan atau dealer sehubungan dengan negosiasi dan pengaturan sewa diakui sebagai beban ketika laba penjualan diakui.
Hal-hal yang diungkapkan dalam sewa pembiayaan adalah sebagai berikut :

  1. rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada tanggal neraca. Selain itu lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada tanggal neraca untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
  2. penghasilan pembiayaan tangguhan;
  3. nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai laba lessor;
  4. akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;
  5. rental kontijen yang diakui sebagai penghasilan dalam periode berjalan; dan
  6. penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material;

2. Sewa Operasi (Operating Lease)
Dalam sewa oparsi, lessor menyajikan aset di neraca sesuai sifat aset tersebut. Pendapatan sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu di mana manfaat penggunaan aset sewaan menurun.
Biaya langsung awal yang dikeluarkan dalam proses negosiasi dan pengaturan sewa operasi ditambahkan ke jumlah tercatat dari aset sewaan dan diakui sebagai beban selama masa sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa.
Penyusutan aset sewaan harus dilakukan secara konsisten dengan kebijakan penyusutan normal aset sejenis, dan penyusutan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK.
Hal-hal yang terkait dengan sewa operasi yang harus diungkapkan oleh lessor adalah sebagai berikut :

  1. jumlah agregat pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
  2. total rental kontijen yang diakui sebagai penghasilan dalam periode berjalan; dan
  3. penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor;

tulisanku, 06-03-2011, 14.00 WIB (ringkasan dari tugas kuliah jaman jadi mahasiswa)

SEKILAS TENTANG LEASING

PENDAHULUAN
Kebutuhan ekspansi perusahaan untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan produksi barang atau jasanya. Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan barang modal tersebut yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain, dan yang kedua adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (sewa). Pertumbuhan transaksi leasing sejak tahun 1990-an mengalami peningkatan yang cukup pesat. Bahkan di Amerika Serikat, pertumbuhan nilai aset bersih leasing mengalami kenaikan lebih dari 400% sejak tahun 1990. Begitu pula di Indonesia, pertumbuhan trasaksi leasing juga cukup pesat walaupun tidak sepesat di Amerika Serikat. Hal ini mungkin sejalan dengan apa yang dikatakan Aristoteles, ..wealth doesn’t lie in ownership but in the use of things…

PENGERTIAN LEASING
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).

KLASIFIKASI LEASING
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).

Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :

  1. Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
    - Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
    - Adanya opsi bargain purchase;
    - Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
    - Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar aset;

  2. Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya.
    Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.

Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :

  1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
  2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
  3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
  4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
  5. aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.

Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:

  1. Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
    - Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
    - Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
    - Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
  2. Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
  3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.

PERBEDAAN CAPITAL LEASE DAN OPERATING LEASE.
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.

Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :

  • Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
  • Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
  • Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
  • Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
  • Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).

Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.

tulisanku, 06-03-2011, 14.30 (ringkasan tugas waktu jadi mahasiswa)

Selasa, 08 Februari 2011

Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi



Saat ini sudah masuk di bulan Februari 2011. Sebentar lagi adalah bulan Maret 2011. Salah satu kesibukkan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah mempersiapkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 bagi kita yang sudah mempunyai NPWP, tentu saja NPWP orang pribadi. Batas waktu penyampaian SPT PPh OP tahun 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011. Pada tanggal tersebut, SPT sudah harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.

Bagaimaana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP? Menurut Kantor Pelayanan Pajak, pengisian SPT tersebut sebenarnya cukup mudah. Tapi apakah betul mudah. Sudah beberapa kali, saya mendapatkan pertanyaan tentang bagaiamana cara mengisi SPT dan SPT mana yang harus saya pakai. Bahkan dulu pernah diberikan kesempatan untuk membagi ilmu tata cara pengisian SPT Tahunan untuk karyawan dan dosen di sebuah perguruan tinggi, tapi kebanyakan mereka beranggapan mengisi SPT itu sulit. Banyak juga tetangga yang menanyakan yang mana yang harus diisi, karena ternyata mereka mendapatkan beberapa jenis formulir SPT.


Melalui tulisan ini saya ingin membagi “ilmu” tentang pengisian SPT Tahunan.


SPT Tahunan PPh OP ada 3 jenis yaitu Bentuk Formulir 1770SS, Bentuk Formulir 1770S dan Bentuk Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari ketiga bentuk SPT tersebut . Kemudian sebagai WP OP kita harus mengisi formulir yang mana?

Bentuk Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • dari satu atau lebih pemberi kerja
  • penghasilan lain

Bentuk Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan

  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Bentuk Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
  • yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun dan
  • tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Mungkin lebih mudahnya adalah sebagai mana saya buat bagan berikut ini:



Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan kita pakai dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.


Nah kalau tip-nya supaya mudah dalam pengisisannya adalah sebagai berikut :


Untuk SPT Formulir 1770 SS :

  1. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (form. 1721-A1 atau 1721-A2
  2. Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.
  3. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari (buat kertas kerja tersendiri).

Untuk SPT Formulir 1770 S :

  1. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (form. 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.
  2. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dll. apabila ada.
  3. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.
  4. Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.
  5. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
  6. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
  7. Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.
  8. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
  9. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)
  10. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Untuk SPT Formulir 1770 :

  1. Siapkan/buat catatan penghasilan bruto atau peredaran usaha setiap hari selama setahun, bila Anda diperkenankan menggunakan PENCATATAN.
  2. Temukan tarif prosentase norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha Anda, misal: usaha salon di Yogyakarta ditetapkan tarifnya 28%, hal ini berarti penghasilan neto (laba bersih) usaha salon di Yogyakarta adalah 28% dari peredaran usaha.
  3. Bila menggunakan PEMBUKUAN, siapkan laporan keuangan (Neraca dan Lap. Rugilaba).
  4. Buat perbandingan laporan keuangan dengan tahun yang lalu. Analisis untuk peningkatan/pengurangan yang mencolok.
  5. Buat kertas kerja terlebih dahulu untuk menyesuaikan laporan keuangan versi akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
  6. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (form. 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda kebetulan juga seorang pegawai.
  7. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dll., apabila ada.
  8. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.
  9. Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.
  10. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
  11. Buat juga biaya-biaya yang berkenaan dengan perolehan penghasilan tersebut.
  12. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
  13. Pengisian dimulai dari lampiran 1770-I yang menyajikan penghitungan penghasilan neto. Isikan data laporan rugilaba pada lampiran 1770-I halaman 1 bila Anda menggunakan PEMBUKUAN. Bila tidak, Anda dapat melanjutkan pada halaman 2.
  14. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisi penghasilan yang diperoleh dari luar usaha/pekerjaan bebas.
  15. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
  16. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas sumber angka dan ditujukan kemana)
  17. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Adapun teknis pengisiannya, tinggal ikuti saja petunjuk pengsisiannya. Anda bisa sekalian minta buku petunjuk pengisian SPT Tahunannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Saya yakin kalau kita ikuti buku petunujuknya tersebut kita akan dengan mudah bisa mengisikannya.
Selamat mengisi SPT Tahunan.





tulisanku, 08-01-2011