Selasa, 28 Juli 2015

PRINSIP DASAR MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO FISKAL

Sumber gambar : www.google.co.id
Beberapa waktu ada seorang teman yang bercerita bahwa di kantornya ada Wajib Pajak (WP) yang sedang diperiksa merasa keberatan atas koreksi fiskal yang telah dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pokok permasalahannya adalah ketika WP menghitung penghasilan netto fiskal, WP melakukan penyesuaian fiskal negatif atas suatu biaya (tepatnya deffered cost) yang secara akuntansi  sudah benar pencatatannya, sehingga penghasilan netto fiskal setelah penyesuaian fiskal tersebut menjadi lebih kecil.


Alasan WP adalah dalam industri WP, jumlah biaya tersebut biasanya jumlahnya cukup besar. UU Perpajakan secara jelas mengatur tentang tatacara pembebanan cadangan dalam industri tersebut. Dalam prakteknya, cadangan  dalam industri tersebut jumlah relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang dipermasalahkan oleh WP, sehingga kemudian WP melakukan pembebanan atas deffered cost tadi dengan asumsi  dan perhitungan sesuai dengan jumlah yang relevan menurut WP tanpa mendasarkan pada suatu ketentuan atau aturan yang berlaku.


Secara logika apa yang dilakukan oleh WP cukup masuk akal yaitu melawankan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan secara proporsional sesuai dengan jumlah penjualan yang terjadi,seolah-olah memenuhi prinsip cost againsts revenue, yaitu mempertemukan antara biaya dan pendapatan yang relevan untuk mendapatkan net income yang sesungguhnya.


Alasan WP sekilas memang bias diterima, namun untuk mendapatkan penghasilan netto fiskal yang tepat seuai dengan peraturan per-UU-an, kita perlu memahami kembali bagaiamana cara  menghitung penghasilan netto fiskal yang benar untuk mengitung pajak yang terutang.


Pasal 28 UU KUP dan penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa ketika WP menghitung penghasilan netto fiskal, harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku, namun apabila ada ketentuan-ketentuan yang diatur tersendiri atau berbeda oleh peraturan perpajakan, WP harus menghitung kembali sesuai dengan aturan perpajakan tersebut.
 
Dalam hal ini dapat disimpulkan kalau suatu hal terkait dengan pembukuan yang tidak dikecualikan oleh peraturan perpajakan, maka WP harus melakukan perlakuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku alias tanpa melakukan penyesuaian fiskal.

Tidak ada komentar: