Beberapa waktu ada seorang teman
yang bercerita bahwa di kantornya ada Wajib Pajak (WP) yang sedang diperiksa merasa
keberatan atas koreksi fiskal yang telah dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pokok
permasalahannya adalah ketika WP menghitung penghasilan netto fiskal, WP melakukan
penyesuaian fiskal negatif atas suatu biaya (tepatnya deffered cost) yang secara akuntansi sudah benar pencatatannya, sehingga
penghasilan netto fiskal setelah penyesuaian fiskal tersebut menjadi lebih
kecil.
Alasan WP adalah dalam industri
WP, jumlah biaya tersebut biasanya jumlahnya cukup besar. UU Perpajakan secara
jelas mengatur tentang tatacara pembebanan cadangan dalam industri tersebut. Dalam
prakteknya, cadangan dalam industri
tersebut jumlah relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang
dipermasalahkan oleh WP, sehingga kemudian WP melakukan pembebanan atas deffered cost tadi dengan asumsi dan perhitungan sesuai dengan jumlah yang
relevan menurut WP tanpa mendasarkan pada suatu ketentuan atau aturan yang
berlaku.
Secara logika apa yang dilakukan
oleh WP cukup masuk akal yaitu melawankan biaya dengan pendapatan yang
dihasilkan secara proporsional sesuai dengan jumlah penjualan yang
terjadi,seolah-olah memenuhi prinsip cost
againsts revenue, yaitu mempertemukan antara biaya dan pendapatan yang
relevan untuk mendapatkan net income yang
sesungguhnya.
Alasan WP sekilas memang bias
diterima, namun untuk mendapatkan penghasilan netto fiskal yang tepat seuai
dengan peraturan per-UU-an, kita perlu memahami kembali bagaiamana cara menghitung penghasilan netto fiskal yang
benar untuk mengitung pajak yang terutang.
Pasal 28 UU KUP dan penjelasannya
menegaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang
lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan,
kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Ketentuan
tersebut dapat diartikan bahwa ketika WP menghitung penghasilan netto fiskal,
harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku, namun apabila
ada ketentuan-ketentuan yang diatur tersendiri atau berbeda oleh peraturan
perpajakan, WP harus menghitung kembali sesuai dengan aturan perpajakan
tersebut.
Dalam hal ini dapat disimpulkan kalau suatu hal
terkait dengan pembukuan yang tidak dikecualikan oleh peraturan perpajakan,
maka WP harus melakukan perlakuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku
alias tanpa melakukan penyesuaian fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar