Selasa, 15 Juli 2008

Lapor Pajak Sambil Ngopi..Mungkihkah?

Teknologi informasi sudah merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Pajak pun begitu. Hanya dengan komputer dan koneksi internet anda sudah dapat melaporkan SPT pajak Anda.
Kini lapor pajak semakin mudah! Tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaporkan pajak anda. Laporkan pajak anda secara online dan realtime langsung dari komputer pribadi anda kapanpun dan dimanapun. Pelaporan pajak menggunakan cara manual untuk melaporkan pajak, sudah tidak zamannya lagi.



Teknologi informasi digital yang dikembangkan Ditjen Pajak, memberikan kemudahan WP pribadi maupun perusahaan anda secara online dan realtime melalui internet, dan ini adalah hasil yang dirasakan dari kemajuan teknologi perpajakan modern.


Dengan melaporkan pajak melalui internet (e-SPT), WP tidak perlu lagi datang dan mengantri di KPP untuk melaporkan pajak pribadi maupun pajak perusahaan anda. Cukup laporkan pajak anda dari komputer pribadi anda kapanpun dan dimanapun anda berada hanya dalam hitungan menit, mulai dari input data hasil olahan eSPT atau data dalam excel hingga penerimaan tanda bukti bahwa anda telah melakukan pelaporan. Sangat cepat dan mudah bukan?


Anda bahkan tidak perlu lagi membawa hardcopy atau data hasil olahan eSPT ke KPP anda. Data-data yang diperlukan oleh Direktorat Jendral Pajak yang pada mulanya harus dibawa ke KPP, Semuanya akan dikirim secara online dan realtime melalui jaringan internet langsung ke database Direktorat Jendral Pajak.keamanan data juga lebih terjamin karena data yang dikirim akan dilindung oleh digital certificate khusus yang memungkinkan hanya Direktorat Jendral Pajak yang dapat membaca data tersebut.



Khusus bagi wajib pajak badan yang mempunyai banyak cabang atau anak perusahaan, kini dapat menikmati kemudahan dari pemusatan PPN. Melalui pelaporan pajak secara online (eFiling), pemusatan dapat langsung dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa perusahaan akan segera melakukan pemusatan Proses pemusatan PPn melalui eFiling hanya memerlukan waktu 14 hari kerja. Tanpa proses birokrasi yang cukup rumit dan panjang seperti pemeriksaan lapangan sederhana oleh Direktorat Jendral Pajak.

Tidak ada komentar: