Beberapa hari sebelumnya, saya sudah coba mempelajari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama yang terkait dengan SIM. Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan:
- Untuk memperoleh SIM (baru) harus memenuh persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian (Pasal 81);
- Masa berlakunya SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali (Pasal 85 ayat 2), namun tata cara perpanjangan SIM tidak diatur dalam UU tersebut.
- Pada Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun setelah saya coba tanya Pakdhe Google ternyata saya tidak menemukan Perkap yang mengatur hal tersebut.
Karena permohonan saya adalah perpanjangan SIM maka saya pun berasumsi bahwa syarat yang harus dipenuhi adalah cukup administratif dan kesehatan saja, karena tentunya syarat usia dan lulus ujian sudah terpenuhi pada waktu kali pertama mendapatkan SIM baru.
Menurut Pasal 81 ayat (3) syarat administratif meliputi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, pengisian formulir permohonan; dan rumusan sidik jari. Sedangkan menurut Pasal 81 ayat (4) syarat kesehatan meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi. Satu hal yang agak mendapat perhatian dari saya adalah adanya keharusan surat sehat rohani dengan surat lulus psikologi. Surat ini cukup susah dapatnya dan mahal, pikirku.
Karena waktu dan uang sangat berharga bagi saya, maka saya minta informasi dari seorang teman yang kerjanya di Polres untuk memastikan persyaratan perpanjangan SIM C. Tapi ternyata syaratnya cukup foto kopi KTP, foto kopi SIM lama dan surat keterangan sehat dari dokter. Dan benar, begitu sampai di tempat pelayanan SIM terpampang tulisan syarat perpanjangan SIM sama seperti apa yang disampaikan oleh teman saya tadi. Dan saya pun sudah mempersiapkan diri untuk mempersingkat waktu, antara lain dengan surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas Mlati II.
Ketika sudah cukup lama mengantri saya pun dipanggil (lama antrenya adalah saat harus membayar biaya di loket BRI). Namun apa yang terjadi, surat keterangan dokter tadi ditolak dan harus menggantikannya dengan surat keterangan dokter yang ada klinik depan kantor Polres Sleman tersebut. Saya coba memberikan alasan, surat keterangan dokter yang diminta dalam persyaratan itu tidak dijelaskan harus dari mana, dan UU Nomor 22 tahun 2009 pun tidak mengaturnya, jadi kalau yang saya lampirkan adalah SK Sehat dari dokter Puskesmas menurut pendapat saya sudah cukup kuat (karena dokter plat merah). Namun alasan saya tetap tidak diterima dan sanggahan yang diberikan yang tidak membuat saya puas (harus dari dokter yang ditunjuk...mana ada kata-kata tersebut..baik di UU ataupun di papan pengumumunan Polres tidak ada).
Dengan berat hati saya pun mengalah ke klinik yang ditunjuk. Ternyata sebuah klinik kecil dan sudah antri belasan orang. Ada 2 orang petugas (petugas tensimeter dan penulis). Begitu saya datang kemudian diukur tekanan darahnya, kemudian dipanggil dan dapatlah surat keterangan dokter tersebut dengan membayar Rp. 20.000,-. Begitu saya baca ternyata banyak informasi yang ada dalam surat keterangan tersebut yaitu tekanan darah, tinggi dan berat badan, fungsi anggota tubuh, hasil periksa rabun mata, jarak pandang baca dan kesehatan secara umum, yang semua ditulis normal, padahal saya sama sekali tidak diperiksa hal-hal tersebut di atas. Kalau mau jujur, waktu saya mendapatkan SK Sehat dari dokter puskesmas saya malah benar-benar diperiksa oleh dokter, baik tekanan darah, tinggi dan berat badan, fungsi anggota tubuh, rabun mata, jarak pandang baca dan kesehatan secara umum, dan saya hanya bayar Rp. 3.000,-
Akhirnya saya harus kembali antri lagi dan baru jam 11.50 semua proses selesai, meleset jauh dari waktu yang sebelumnya sudah saya perhitungkan.
Yang masih menjadi pertanyaan saya adalah:
- Apakah SK Sehat dari dokter tersebut harus melalui dokter yang ditunjuk oleh pihak Polres, padahal tidak ada penjelasan harus dari dokter tertentu? Apakah SK Sehat dari dokter pemerintah tidak memenuhi syarat, padahal benar-benar dilakukan pemeriksaan;
- Seandainya menggunakan dokter yang ditunjuk tersebut, kenapa pemeriksaan yang dilakukan hanya formalitas saja? Persyaratan sehat dalam memperoleh ijin mengemudi harusnya menjadi perhatian karena pengguna SIM mempunyai pengaruh terhadap keselamatan dia sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kita tahu bahawa sekarang sudah dilakukan reformasi di tubuh Polri dengan adanya remunerasi. Dan kita tahu bahwa peningkatan pelayanan memang sudah dirasakan masyarakat, salah satunya pelayananan SIM. Namun harusnya perlu lebih diperluas dan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada ketegasan dalam prosedur pemberian pelayanan, dan harus dihilangkan kesan mengada-ada.
Terima kasih Pak Polisi, semoga ke depan semakin baik.
tulisanku, 17-02-2011, 05.40 WIB
3 komentar:
hahahaha....bro ternyata apa yang kamu alami sama seperti yang saya alami di polres OKI,Rabu (04/5/2011) saya juga heran......dan sempat bersitegang......namun saya pikir itulah keadaannya......
ya..begitulah..krn kita yang berkepentingan, mau tidak mau harus ngikut..
na trus mau di gimanakan untuk merubah semua itu.. harus lapor kepada siapa...
Posting Komentar