Rabu, 30 Maret 2011
Efek Doraemon
Jumat, 25 Maret 2011
Di bawah PTKP, Perlukah Menyampaikan SPT Tahunan?
Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahunan Pajak. SPT disini meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. Dari pernyataan tersebut, pada prinsipnya semua orang pribadi yang sudah memilki NPWP (selain NPWP istri) wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun pada Pasal 3 ayat (8) UU KUP menyatakan bahwa kewajiban menyampaikan SPT tersebut dikecualikan untuk WP tertentu, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, diatur tentang WP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yaitu :
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netotidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Perubahan Ketiga PPh Tahun 1984.
- Dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Jadi yang dapat disimpulkan dari beberapa ketentuan di atas adalah :
- WP orang pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam setahun di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 25) baik dari kelompok WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ataupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- WP orang pribadi Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25;
- WP yang mempunyai penghasilan netto melebihi PTKP, maka WP tersebut harus menyampaikan SPT Tahunan PPh OP menggunakan formulir sesuai dengan jenis dan sumber perolehan (formulir 1770 SS, 1770 S atau 1770);
1. Permasalahan bagi WP: Masa dan Tahun Pajak kapan boleh tidak menyampaikan? Dan WP harus bagaimana?
Belum lagi karena merasa masuk dalam kelompok WP OP yang dikecualikan tadi, kemudian WP tidak menyampaikan SPT, apakah ada jaminan kantor pajak tidak menerbitkan teguran atau mungkin menerbitkan STP. WP pun mungkin akan memilih menyampaikan saja SPT-nya.
Untuk WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mungkin akan lebih mudah dalam pengawasan SPT Masa-nya, karena kalau pemberian kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)nya tepat maka kelompok WP ini akan mempunyai KLU empat digit pertama 9500. Jadi tinggal dilihat saja WP yang mempunyai kode KLU tersebut tidak perlu diterbitkan STP PPh Pasal 25, karena memang tidak wajib menyampaikannya.
Penulis berpendapat perlu segeranya dibuat peraturan sebagai petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ketentuan mengenai tata cara administrasi SPT untuk WP OP tertentu tersebut diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak. Sebagaimana peraturan sebelumnya (yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri keuangan di atas) yaitu Keputusan Menteri keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang mengamanatkan adanya Keputusan Dirjen Pajak untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya, namun sampai dengan PMK tersebut dicabut ternyata belum ada Kepdirjen-nya.
- WP tertentu yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tadi dikenakan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan bahwa tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan alasan penghasilan netto-nya di bawah PTKP. Penyampaian surat tadi akan mempermudah bagi KPP dalam administrasinya sehingga bisa membedakan dengan WP yang memang tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan alasan selain alasan tersebut.
Penyampaian surat pemberitahuan sekaligus menghilangkan kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya, namun apabila dalam tahun berjalan pada tahun berikutnya tersebut, menurut catatan atau pembukuannya penghasilannya melebih PTKP maka WP tersebut harus menyampaikan SPT Masa lagi. - WP tertentu yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tadi cukup dikenakan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan bahwa tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan alasan penghasilan netto-nya di bawah PTKP.
Untuk WP, saya menyarankan sebaiknya tetap menyampaikan SPT Masa dan Tahunan (SPT Nihil) walaupun penghasilan nettonya di bawah PTKP, karena sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan tata cara administrasi di KPP, dikhawatirkan karena tidak adanya adminstrasi di KPP, WP tetapa akan dikenakan surat teguran ataupun STP.
tulisanku, 25-03-2011, 07.30 WIB
Minggu, 20 Maret 2011
Empat Hal Tentang Harta
1. Antara kebutuhan dan keinginan
Sekilas dua kata tersebut memiliki makna yang mirip, namun sesungguhnya kedua kata tersebut memiliki makna yang sangat jauh berbeda, apalagi dari kata saja sudah berbeda. Keinginan untuk memiliki sesuatu adalah sudah merupakan fitrah manusia. Fitrah itulah yang kemudian menjadikan manusia menjadi makhluk yang kreatif. Ia akan menggunakan segala kemampuannya agar dia dapat memilki sesuatu itu yang diinginkan. Dorongan untuk memiliki tadi bersumber pada dua hal yang saya sebutkan di atas, yaitu kebutuhan dan keinginan. Kedua kata tersebut akan bermuara pada tujuan akhir yang sama yaitu dimilikinya suatu benda (dengan asumsi bahwa didukung oleh kemampuan finasial atau dana). Namun sebagai seorang muslim, kita harus mendasarkan kepemilkian suatu harta atau benda itu karena kebutuhan bukan karena keinginan.
”Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [Al An’aam:141]
- Hatinya akan menjadi lebih tawakal dan hidupnya akan menjadi hidup yang qonaah.
Apa yang dimiliknya sudah dianggap cukup, karena apa yang dimilkinya tadi adalah apa yang dia butuhkan. Hidupnya tidak akan merasa terongrong perasaan oleh orang lain yang selalu menambah jumlah hartanya. Seorang muslim yang mampu berpikir tentang apakah yang menjadi kebutuhannya dan itulah yang dia miliki, maka ia tidak akan jatuh dalam penyakit hati yang disebut dengan iri. Bukankah kata Rasulullah kita hanya boleh iri terhadap orang yang berilmu dan orang yang berharta tapi dia dermawan. - Kesempatan untuk lebih banyak berinfaq.
Orang yang hanya memilki karena memang kebutuhan, ada kemungkinan dia menyimpan sisa harta yang tidak dia belanjakan untuk keinginannya. Secara tidak langsung ada saving dari sisa kebtuhannya. Kesempatan berinfaq inilah yang menjadi lahan pahala bagi orang seperti itu. Tujuan hidup manusia adalah bagaimana mengumpulkan bekal untuk akhiratnya. Bekal akhirat hanya bisa dikoleksi ketika kita hidup di dunia. Atau dengan kata lain bekal untuk akhirat adalah kebutuhan manusia juga, sehingga ketika manusia mengesampingkan keinganannya sehingga bisa ditransfer untuk kebutuhan akhiratnya, saya berpendapat itulah seorang muslim yang bijaksana.
2. Memiliki barang yang memliki kemanfaatan bagi orang lain
Kalau bicara harta, manusia cenderung bicara tentang hak. Kalau memang mempunyai kemampuan untuk memiliki karena didukung oleh dana, apa salahnya, demikian kata sebagian orang. Pernah ada kawan yang berdalih, toh itu uang saya, saya sudah hajikan kedua orangtua saya dan saya sudah tunaikan semuanya yang menjadi haknya, lalu apa salahnya kalau saya beli ini dan itu. Sebuah perkataan yang tidak bijak menurut saya.
Manusia adalah makhluk sosial. Interaksi dengan masyarakat adalah salah satu konsekunsi dari statusnya sebagai makhluk sosial. Masyakarat adalah bagian yang sangat bepengaruh terhdap kehidupan manusia. Karena merekalah bagian dari kehidupannya setiap hari. Begitu penting berinteraskid dalam pergaulan sosial dengan masyarakat Rasulullah menyuruh kita untuk memperbanyak kuah masakan kita agar tertangga kita dapat ikut menikmatinya. Hadits tersebut sebenarnya menginsyaratkan kepada manusia, betapa pentingnya tetangga sehingga ketika kita melakukan kegiatan yang siftanya pribadi yaitu memasak, Rasulullah sampai memerintahkan untuk membaginya walaupun hanya kuahnya. Seperti pepatah Jawa mengatakan, omahmu pagerono nganggo rantang artinya buatlah pagar rumahmu dengan mangkok sayur, yang artinya bahwa cara terbaik untuk menjaga rumah kita dari kemungkinan bahaya tetangga adalah dengan senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan tetangga, yang diibaratkan selalu membagi makanan apabila kita mempunyai makanan.
”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” [Al Baqarah:110]
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim mempunyai hak yang harus ditunaikan. Hak tersebut bisa dengan nama zakat infaq dan shodaqoh. Namun sesungguhnya dalam tataran masyarakat ada sebuah hak yang muncul karena proses interaksi antar individu di dalam masyarakat. Hak tersebut muncul karena keterkaitan antar individu dalam pergaulan sosial. Adalah hak orang lain untuk bisa menggunakan harta yang dimilki oleh seseorang. Hak penggunaan orang lain tersebut disebabkan oleh kebutuhannya terhadap barang tersebut namun karena keterbatasannya orang tersebut tidak bisa memilikinya.
Rasulullah telah bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah yang mempunyai manfaat bagi sesama. Kemanfaatan bagi orang lain hanya dapat timbul ketika seseorang memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang lain, dan pada saat itu orang lain membutuhkan. Contoh yang palng sederhana adalah, ketika kita mempunyai uang Rp. 50.000.000,- dan kemudian kita anggarkan untuk beli mobil, maka mobil apakah yang akan kita beli, sedan atau minibus (kijang misalnya)? Kalau pertimbangan kita adalah kemanfaatan barang tersebut bagi orang lain, sudah pasti kita putuskan untuk membeli kijang. Kijang yang memiliki daya muat lebih banyak dibandingkan sedan, tentunya kan mempunyai manfaat bagi orang lain, misalnya tetangga mempunyai kesempatan meminjamnya untuk keperluan hajatan.
3. Memaksimalkan harta yang dimilki untuk kepentingan dakwah Islam
Dengan pertimbangan 2 poin di atas, pada intinya apa pun yang dimiliki seseorang maka dia harus mengoptimalkan harta yang dimiliki tersebut untuk kepentingan dakwah. Hakekatnya nilai tambah yang dimilki oleh seseorang atas hartanya adalah seberapa besar porsi yang diberikan untuk kepentingan dakwah. Logika yang ada adalah bahwa biasanya suatu benda dimiliki oleh seseorang karena kebutuhan seseorang tersebut, sehingga porsi penggunaan pribadi akan lebih dominan. Kemampuan seseorang untuk memberikan porsi dakwah dalam pemanfaatkan benda yang dimiliki sangat menentukan nilai guna benda tersebut.
Kalau seseorang semakin bagus posisinya kemudian dia semakin bagus pula tingkat kesejahteraannya., maka secara umum dapat dikatakan semakin banyak pula koleksi barang yang dimilkinya karena kebutuhannya semakin bertambah pula. Tuntunan Islam memperbolehkannya, silakan koleksi barang atau benda karena kebutuhannya, tapi jangan lupa bahwa dakwah Islam mempunyai hak atas barang tersebut.
4. Gunakanlah hartamu dengan bijak dengan berempati
Salah seorang teman pernah ngudo roso. Dalam suatu acara yang harus dihadirinya ada seseorang yang harus hadir sendiri tanpa keluarga. Dia hadir dalam acara tersebut dengan menggunakan sebuah mobil yang mempunyai kapasitas 8 penumpang, padahal dia hanya sendirian. Di lain pihak ada peserta acara tersebut yang harus hadir bersama istrinya, dan mau tidak mau anak-anaknya pun ikut serta, namun dia hanya naik sepeda motor, karena hanya itulah yang dia miliki. Teman saya sampai bilang, “Kok sampai hati ya, tidak berempati.”
Ada pula seorang tetangga saya yang termasuk orang berkecukupan, dan dipandang masyarakat sebagai muslim yang baik, namun dirasani karena pembelian-pembeliannya. Dia beli ayunan yang cukup mewah dan mainan anak-anak lainnya dengan jumlah yang tidak hanya satu, padahal tetangganya masih banyak yang kekurangan.
Empati adalah masalah rasa. Empati memang tidak bisa dijelaskan dengan alasan yang logis. Terkait yang naik kijang mungkin dia mengatakan,”Kan ini kendaraanku, yang aku beli dengan uangku juga, kenapa mesti saya harus naik motor?” Begitu pula dengan si empunya mainan anak-anak tadi tentunya akan mengatakan yang sama. Menumbuhkan empati memang sulit, karena empati bukan masalah logika tapi bagaimana kita mencoba untuk dapat merasakah kondisi orang lain sehingga kita bisa mengekang sedikit kesempatan atau kenikmatan yang sudah kita miliki.
Saya melihat empati di kalangan saudara semuslim sudah mulai berkurang. Posisi dalam jabatan publik yang sudah meningkat yang kemudian berbanding lurus dengan penghasilan yang sudah semakin meningkat pula, menguji seorang muslim untuk bisa mempertahankan sikap empatinya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi masih ada peningkatan tingkat kesejahteraan yang tidak sebanding dan masih adanya saudara semuslim yang berada pada level di bawahnya. Empati hanya bisa ditimbulkan ketika kesadaran sebagai saudara semuslim dimunculkan kemudian ditimbullkan sikap menahan agar tidak kelihatan ada perbedaan mencolok dengan saudaranya tersebut, walaupun sebenarnya dia mampu untuk bisa bersikap lebih.
Sikap empati yang sudah terbentuk dan sudah menjadi salah satu kepribadian, akan memunculkan sikap taƔwun, bantu membantu dan yang muncul bukan memakai mobil atau motor tapi bagaiamana si pemakai mobil tadi menawarkan kepada si pemakai motor untuk menjemputnya dan bersama-sama menghadiri acara tersebut.
tulisanku, 19-03-2011, 17.43 WIB
Kamis, 17 Maret 2011
Sesungguhnya Tubuhmu Punya Hak atas Dirimu
Apabila Anda memperlakukan mesin cuci tersebut seperti mesin cuci lama Anda atau bahkan Anda mengoperasikan menurut kehendak Anda, sesuai dengan perkiraan saja, maka saya menjamin Anda akan kesulitan dan dampaknya mesin cuci tersebut akan tidak berjalan sesuai dengan apa yang Anda anginkan. Dan yang lebih parah lagi, mesin cuci tersebut mungkin tidak akan berumur panjang dan Anda harus mengganti mesin cuci tersebut dengan yang baru lagi. Tetapi lain halnya apabila Anda sebelum mengoperasikan mesin cuci baru tersebut, terlebih dulu Anda membaca buku petunjuk penggunaannya dan selalu mengikuti semua petunjuk ketika mengoperasikannya. Anda gunakan tegangan listrik sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabriknya, Anda gunakan porsi air sesuai dengan batas penggunaan maksimal, Anda hanya mencuci pakaian dengan berat maksimal yang diperbolehkan, maka saya menjamin Insya Allah mesin cuci tersebut akan memberikan hasil cucian dengan bersih yang optimal dan tentunya akan lebih lama menemani Anda.
Seperti halnya mesin cuci, Allah pun, ketika menciptakan manusia, Dia juga sekaligus memberikan buku petunjuk operasionalnya. Mesin cuci yang harus digunakan sesuai dengan petunjuk pabriknya, dan manusia sebagai ciptaan Allah, harus selalu mengikuti apa yang menjadi petunjuk ‘pabriknya’. Tujuannya agar manusia dapat hidup menjadi sosok manusia yang sempurna seperti yang diinginkan Penciptanya maupun manusia itu sendiri. Allah Mahabijaksana. Tidaklah Ia ciptakan manusia tanpa memberikan bekal petunjuknya agar manusia dapat menjalani kehidupan di dunia ini dengan baik dan menghadap Tuhannya dengan menjadi manusia yang baik juga. Yang membedakan adalah bahwa mesin cuci tadi adalah benda di luar diri kita dan secara nyata kita terpisah dengan pemiliknya sedangkan manusia adalah diri kita sendiri dan diri kitalah yang harus memperlakukan diri kita.
Mesin cuci dan manusia memang berbeda, namun dalam perlakuannya, saya berpikir bahwa sama saja, ketika kita memperlakukan diri kita sesuai dengan kemauan, keinginan, nafsu kita, maka yang terjadi adalah sama seperti ketika kita memperlakukan mesin cuci tadi sesuai dengan keringinan kita tanpa memperhatikan petunjuknya. Apabila mesin cuci tadi menjadi tidak awet, cepat rusak, dan menghasilkan cucian yang tidak bersih, begitupun manusia ketika dia memperlakukan dirinya sendiri menurut apa yang terbersit dipikirannya dan sesuka hatinya maka sebenarnya manusia itu sendiri merusak dirinya sendiri.
Apabila mesin cuci kita anggap sebagai sebuah benda yang hidup, maka apa yang menjadi kewajiban kita untuk memperlakukan mesin cuci tadi sesuai dengan buku petunjuknya sebenarnya iu merupakan hak yang harus kita penuhi terhadap mesin cuci tadi. Begitu pula manusia, sebagai benda hidup yang biasa kita sebut sebagai badan ataupun tubuh, kita mempunyai kewajiban yang harus kita penuhi untuk badan atau tubuh kita. Kewajiban yang harus kita penuhi itulah yang merupakan hak bagi badan atau tubuh kita. Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah bersabda Sesungguhnya tubuhmu punya hak atas dirimu.(HR. Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya dari riwayat Abdullah ibnu Amru ibnu Ash. Hadits senada juga diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Abi Juhaifah Wahab ibnu Abdullah. Dengan redaksi hadits. (Sesungguhnya jiwamu punya hak atas dirimu).
Aga kita bisa memberikan hak yang tepat bagi tubuh kita, maka yang harus kita lakukan pertama kali adalah mengetahui bagian-bagian dalam tubuh kita dan memahami apa yang menjadi haknya, bagaimana petunjuk dalam memenuhi hak-hak tersebut.
Guru saya, pada waktu awal-awal saya mengaji, mengatakan bahwa sesuai dengan fitrah Allah, manusia memiliki 3 bagian yang membentuk diri pribadi manusia itu sendiri, yaitu Al-Jasad (jasmani), Al-Aql (akal) dan Ar-Ruh (rohani).
Jasmani adalah diri kita secara fisik yang dapat indera dengan alat indera kita. Unsur jasmani direpresentasikan dengan seluruh bagian yang ada dalam tubuh kita dari mulai ujung kepala sampai dengan kaki, termassuk organ yang ada di dalam tubuh manusia yang tidak kelihatan dari luar.
Akal adalah sesuatu yang abstrak yang ada di dalam pribadi manusia. Akal adalah kemampuan intelektual atau berpikir yang hanya diberikan kepada manusia dan tidak diberikan kepada makhluk lainnya. Kemampuan mempelajari hakaket suatu hal atau benda, itulah salah satu dari keistimewaan manusia dengan akalnya. Dengan akalnya manusia bisa menguasai seluruh alam ini dan digunakan sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan akal ini manusia bisa menjadi makhluk yang luar bisa mulainya, tapi dengan akal ini pula manusia bisa terperosok ke dalam jurang nista bahkan lebih rendah daripada hewan.
Ruh adalah sesuatu yang ghaib yang ditiupkan oleh Allah ke dalam diri manusia ketika manusia diciptakan. Ruh adalah sumber kehidupan bagi tubuh manusia yang dapat memberikan semangat hidup dan sebagai pendorong manusia untuk bisa memahami posisi hidupnya sebagai seorang hamba dihadapan Tuhannya. Ruh inilah yang bisa membangkitkan gairah uuntuk lebih dekat dengan Allah sebagai Tuhannya dan menjadikan jiwanya senantiasa hidup dalam semangat ubudiyyah, namun ketika ruh ini mati maka semangat jiwa akan padam dan tidak sanggup mengemban amanah besar penciptaan dirinya.
Manusia harus bisa memahami bahwa ketiga unsur tersbut merupakan unsur pembentuk pribadi manusia. Pemahaman terhadap ketiga unsur tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak dapat dipahamai secara parsial. Pemahan secara parsial hanya akan menghasilkan pribadi manusia yang tidak seimbang.
Banyak kita lihat manusia yang memberikan porsi hak yang berlebihan untuk jasmaninya. Mereka secara berlebihan memoles tubuhnya sehingga menjadi sosok yang seakan-akan dianggap sebagai manusia yang ideal. Wajah meraka menjadi cantik dan ganteng, badan mereka menjadi proporsional dan atletlis, dan kehidupan mereka serba berkucukupan dengan dapat dipenuhi semua kebutuhan jasmaninya. Namun di sisi lain ruhani mereka kering. Mereka mengumbar kesenangan yang sifatnya lahiriah, namun secara ruh mereka menderita penyakit jauh dari Tuhannya. Dari fisiknya mereka tampak seolah-olah adalah orang yang pintar, namun pengetahuan mereka ternyata tidak ada apa-apanya. Bahkan pengetahuan mereka yang picik tersebut menjerumuskan mereka dalam sutau kehidupan yang sebenarnya merusak dirinya sendiri.
Fenomena tidak berimbangnya pemenuhan kebutuhan masing-masing unsur dalam diri manusia bisa dilihat dari masih adanya orang hanya menyandarkan hidupnya dengan hati dan batinnya saja. Mereka sehari-harinya dipenuhi dengan hanya melakukan ritual-ritual untuk mendekatkan dirinya kepada Allah. Mereka melupakan bahwa jasmaninya mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, akalnya tidak mendapatkan asupan ilmu yang cukup, sehingga yang terbentuk adalah pribadi yang memang benar-benar ruhnya dekat Tuhannya, tapi jasmani amat lemah dan ilmunya amat sedikit. Fenomena lain adalah munculnya paham atheis, yang mana manusia yang hanya mengagungkan akal dan ilmu tanpa mengakui keberadaan sang Penciptanya.
Saya berpendapat bahwa orang-orang yang seperti itu adalah orang-orang yang hanya mengedepankan pemahaman yang menurut dia benar tanpa melihat pribadinya secara menyeluruh. Pemahaman seperti itu juga karena didorong oleh hawa nafsu yang tidak terarah dan tidak terkontrol. Memahami bagian dan kebutuhan diri secara integral dan berimbang adalah kunci pembentukan pribadi manusia yang ideal. Walaupun masing-masing unsur tadi mempunyai kebutuhan yang jelas berbeda, namun pemenuhan kebutuhan yang berbeda tadi dengan porsi yang proporsional atau berimbang adalah mutlak dibutuhkan.
Jasmani yang ideal dalam diri manusia adalah jasmani yang sehat, kuat dan bugar. Seperti kata Rasulullah mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah. Untuk mendapatkannya adalah dengan mencukupkan kebutuhannya antara lain makanan yang halal dan baik, cukup istiharat, pemenuhan kebutuhan biologis terpenuhi, dan olah raga yang cukup. Namun dalam prakteknya masih banyak orang yang bekerja sampai lupa waktu, istirahat kurang, padahal kalau ditanya untuk apa sih kita bekerja? Tentunya untuk mendapatkan sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan jasamaninya. Banyak orang yang melupakan olahraga, dengan alasan malas atau badan tidak kuat, padahal olahraga itu sangatlah murah dan menyenangkan. Dengan 20 menit lari-lari kecil setiap hari (tanpa sepatu sekalipun) sudahlah cukup sebagai bentuk olahraga, namun terkadang hal tersebut terlupakan.
Akal manusia, melalui otaknya, mempunyai kemampuan yang sangat luar biasa untuk bisa menyerap ilmu pengetahuan. Di sisi lain ilmu pengetahuan pun sangat luas terbentang dan sangat dalam untuk digali. Menurut sebuah artikel yang saya baca, selama ini rata-rata otak manusia belum sampai 5% yang digunakan. Pemenuhan kebutuhan akal akan ilmu menjadi suatu kebutuhan sekaligus sebuah kesempatan untuk memanfaatkan potensi yang sudah disediakan oleh Allah. Bukankah Allah menciptakan dunia ini untuk manusia, sehingga dunia ini membutuhkan manusia yang mampu membaca yang mempelajari agar dapat memanfaatkan untuk kehdiupan manusia sebaik-baiknya. Dengan kata lain pemenuhan kebutuhan akal akan ilmu adalah suatu keniscayaan.
Ruh atau biasa disebut dengan jiwa atau rohani harus selalu diisi dengan dzikrullah. Dzikrullah yang saya maksud di sini adalah dalam arti luas, dengan semua aktivitas taua ritual yang diajarkan oleh Rasulullah dengan tujuan agar selalu lebih dekat dengan-Nya. Dengan mengingat Allah, maka akan menjadi sarana penjaga aktivitas manusia dalam pemenuhan kebutuhan jasmani dan akalnya. Ruh yang mendapatkan asupan kebutuhan yang cukup maka akan membentuk pribadi manusia akan memiliki semangat hidup di dunia karena dunia adalah sarana pengabdian kepada Tuhannya dan mempunyai semangat untuk akhiratnya karena akhirat adalah tujuan kehidupannya.
Dengan keseimbangan manusia dapat meraih kebahagian hakiki yang merupakan nikmat Allah. Dalam sudut pandangan keumataan, yang merupakan kumpulan pribadi manusia, keseimbangan ini akan menempatkan umat lslam menjadi umat pertengahan (ummatan wasathon) dengan berbagai kebahagiaan berupa kebahagiaan batin dalam bentuk ketenangan jiwa, kebahagian lahir dalam bentuk kestabilan dan ketenangan dalam beribadah, bekerja dan aktivitas lainnya dan kebahagiaan sebagai manusia yang pandai mensyukuri nikmat Allah. Itulah yang disebut manusia seutuhnya.
(tulisan ini selain ide penulis juga dirangkum dari berbagai sumber, baik tertulis maupun lesan)
Rabu, 16 Maret 2011
Tingkah Lucu Anak-Anak
Jumat, 11 Maret 2011
Jangan Lupa Absen
Serapan kata dari bahasa asing memang bisa memperkaya perbendaharaan bahasa kita. Namun terkadang penggunaan kata serapan tersebut tidak tepat dan hanya didasarkan pada enak atau tidaknya di telinga. Sebelum menggunakan kata serapan dalam sebuah kalimat hendaknya kita memperhatikan jenis dan arti kata tersebut. Salah satu contoh adalah kalimat yang berbunyi sudahkah Anda salat? Salat adalah bahasa universal dan secara umum mudah dipahami. Kata salat merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab shalat yang kemudian diserap menjadi salat. Kata shalat sendiri merupakan kata benda. Penyerapan kata tersebut tidak merubah jenis kata tersebut, sehingga ketika diserap dalam bahasa Indonesia jenisnya tetap kata benda. Dengan kata lain salat adalah kata benda. Kalimat sudahkah Anda salat? mungkin dapat kita samakan dengan kalimat sudahkah Anda nasi? Maksudnya sudahkah Anda makan nasi? Karena nasi dan salat adalah sama-sama kata benda yang menjadi obyek perbuatan. Belum lagi penulisan kata salat. Mana yang betul? Salat, atau shalat atau sholat. Silakan Anda buka tata cara penulisan kata serapan. Penulisan yang tepat adalah salat bukan shalat, walaupun kata shalat cenderung memberikan makna yang lebih religius, tapi salat adalah yang tepat.
Pemilihan kata dalam kalimat seringkali tidak teliti sehingga sering menimbulkan arti yang tidak tepat. Apalagi kalau kalimat tersebut sudah sering dipakai dan dianggap biasa maka akan dianggap benar. Salah satu contoh lagi adalah singkatan dalam surat dinas yth yang merupakan kepanjangan dari yang terhormat. Hormat bisa diposisikan sebagai kata sifat ataupun kata kerja. Makna ter sebagai awalan berarti paling apabila diimbuhkan ke dalam kata sifat. Apabila hormat adalah kata sifat maka dengan kalimat lain bisa diganti dengan yang paling hormat. Kalimat tersebut tidak jelas maknanya. Tapi apakah hormat pada kalimat tersebut adalah kata sifat? Apabila hormat dalam kalimat tersebut adalah kata kerja tentunya artinya lebih tidak jelas lagi. Tidak jelas siapa yang hormat dan hormat kepada siapa. Bagaimana kalau diganti dengan kalimat yang kami hormati dan disingkat ykh.
Sama seperti sebuah ungkapan yang ditulis oleh teman saya. Dia menggunakan kata istri tercinta, untuk menggambarkan begitu cintanya dia kepada istrinya. Cinta dalah kata sifat dan awalan ter akan memberikan makna paling cinta atau mungkin maksudnya paling dicintai. Kata paling digunakan untuk pembandingan satu hal terhadap kelompopknya, misalnya Budi adalah murid terpandai, berarti ada banyak murid dalam satu kelas dan Budi adalah yang paling pandai. Apabila dikatakan istri tercinta dalam arti paling dicintai berarti dia mempunyai beberapa orang istri dan si A adalah istri yang tercinta. Namun apabila dia hanya punya satu istri cukuplah dia mengatakan istri yang sangat dicintai bukan tercinta.
Tertawa itu Ternyata Menyehatkan
tulisanku, 10-03-2011, 07.00 WIB
Kamis, 10 Maret 2011
Tarif Kereta Api Naik setelah 2 Tahun Tidak Naik.....Benarkah?
tulisanku, 10-03-2011, 14.00 WIB
Senin, 07 Maret 2011
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK LEASING
Sesuai dengan PSAK Nomor 30 (Revisi 2007), kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). Perlakuan akuntansi menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) berbeda untuk setiap jenis transaksi sewa.
Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, apabila nilai kini lebih rendah dari nilai wajar. Penilaian ini dilakukan pada awal kontrak. Tingkat diskonto yang digunakan untuk perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah suku bunga implisit dalam sewa, apanila dapat ditentukan. Namun apabila tidak dapat ditentukan, maka digunakan tingkat suku bunga pinjaman inkremenetal lessee. Biaya langsung awal sewa ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai aset.
Pembayaran sewa minimum harus dipisahkan antara bagian yang merupakan beban keuangan dan bagian yang merupakan pelunasan kewajiban. Beban keuangan harus dialokasikan ke setiap periode selama masa sewa sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo kewajiban. Rental kontijen dibebankan pada periode terjadinya.
Capital lease akan menimbuulkan beban penyusutan untuk aset yang dapat disusutkan dan beban keuangan dalam setiap periode akuntansi. Kebijakan penyusutan harus konsisten dengan aset yang dimilki sendiri dan perhitungan penyusutan harus berdasarkan PSAK. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antar periode masa sewa dan umur manfaatnya.
Penyajian dan pengungkapan yang berkaiutan dengan capital lease harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
- jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset pada tanggal neraca;
- rekonsiliasi antaar total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca, dengan nilai kininya. Lesee juga harus mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal neraca, dan nilai kininya untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- rental kontijen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;
- total perkiraan penerimaan pembayaran minimum sewa-lanjut di masa depan dari sewa lanjut yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal neraca;
- penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada hal berikut :
- dasar penentuan uang rental kontijen;
- ada tidaknya klausul-klausul opsi perpanjangan/pembelian dan ekskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
- pembatasan dalam perjanjian, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang dan sewa-lanjut;
2. Sewa Operasi (Operating Lease)
Pembayaran sewa diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna.
Penyajian dan pengungkapan yang berkaitan dengan operating lease harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
- total pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- total pembayaran sewa-lanjut minimum masa depan, yang dihitung pada tanggal neraca, yang diperkirakan akan diterima dalam kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan;
- pembayaran sewa dan sewa-lanjut yang diakui sebagai beban periode berjalan dengan pengungkapan terpisah untuk masing-masing jumlah pembayaran minimum sewa, rental kontijen, dan pembayaran sewa-lanjut;
- penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, yang meliputi, tapi tidak terbatas pada hal berikut :
- dasar penentuan uang rental kontijen;
- eksistensi & persyaratan utk memperbarui perjanjian atau opsi pembelian dan klausul ekskalasi; dan
- pembatasan dalam perjanjian, misalnya yang terkait dengan dividen, tambahan utang dan sewa lanjutan;
PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN SEWA
1. Sewa Pembiayaan (Capital Lease)
Lessor mengakui aset berupa piutang sewa pembeiayaan di neraca sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto tersebut. Pengakuan penghasilan pembiayaan didasarkan pada suatu pola yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodik yang konstan atas investasi bersih lessor dalam sewa pembiayaan.
Aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual (atau dalam suatu kelompok yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual), maka aset tersebut diperlakukan sebagai berikut:
- disajikan sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya terutama dapat dipulihkan melalui transaksi penjualan daripada penggunaan lebih lanjut;
- diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatatnya dan nilai wajar setelah dikurangi beban penjualan aset tersebut; dan
- diungkapkan dalam laporan keuangan untuk memungkinkan evaluasi dampak keuangan adanya perubahan penggunaan aset;
Lessor pabrikan atau dealer mengakui laba atau rugi atas penjualan pada suatu periode sesuai kebijakan entitas atas penjualan biasa. Jika tingkat bunga ditentukan secara artifisial terlalu rendah, laba penjualan dibatasi sebesar laba apabila menggunakan tingkat bunga pasar. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh lessor pabrikan atau dealer sehubungan dengan negosiasi dan pengaturan sewa diakui sebagai beban ketika laba penjualan diakui.
Hal-hal yang diungkapkan dalam sewa pembiayaan adalah sebagai berikut :
- rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada tanggal neraca. Selain itu lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada tanggal neraca untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- penghasilan pembiayaan tangguhan;
- nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai laba lessor;
- akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;
- rental kontijen yang diakui sebagai penghasilan dalam periode berjalan; dan
- penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material;
2. Sewa Operasi (Operating Lease)
Dalam sewa oparsi, lessor menyajikan aset di neraca sesuai sifat aset tersebut. Pendapatan sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu di mana manfaat penggunaan aset sewaan menurun.
Biaya langsung awal yang dikeluarkan dalam proses negosiasi dan pengaturan sewa operasi ditambahkan ke jumlah tercatat dari aset sewaan dan diakui sebagai beban selama masa sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa.
Penyusutan aset sewaan harus dilakukan secara konsisten dengan kebijakan penyusutan normal aset sejenis, dan penyusutan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK.
Hal-hal yang terkait dengan sewa operasi yang harus diungkapkan oleh lessor adalah sebagai berikut :
- jumlah agregat pembayaran sewa minimum di masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan untuk setiap periode sampai dengan satu tahun, lebih dari satu tahun sampai lima tahun, dan lebih dari lima tahun;
- total rental kontijen yang diakui sebagai penghasilan dalam periode berjalan; dan
- penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor;
tulisanku, 06-03-2011, 14.00 WIB (ringkasan dari tugas kuliah jaman jadi mahasiswa)
SEKILAS TENTANG LEASING
PENDAHULUAN
Kebutuhan ekspansi perusahaan untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan produksi barang atau jasanya. Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan barang modal tersebut yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain, dan yang kedua adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (sewa). Pertumbuhan transaksi leasing sejak tahun 1990-an mengalami peningkatan yang cukup pesat. Bahkan di Amerika Serikat, pertumbuhan nilai aset bersih leasing mengalami kenaikan lebih dari 400% sejak tahun 1990. Begitu pula di Indonesia, pertumbuhan trasaksi leasing juga cukup pesat walaupun tidak sepesat di Amerika Serikat. Hal ini mungkin sejalan dengan apa yang dikatakan Aristoteles, ..wealth doesn’t lie in ownership but in the use of things…
PENGERTIAN LEASING
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
KLASIFIKASI LEASING
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
- Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar aset; - Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya.
Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
- sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
- lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
- pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
- aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
- Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
- Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya. - Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
- Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
PERBEDAAN CAPITAL LEASE DAN OPERATING LEASE.
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.
tulisanku, 06-03-2011, 14.30 (ringkasan tugas waktu jadi mahasiswa)
Rabu, 02 Maret 2011
Hindari Yang Tidak Ada Gunanya
tulisanku, 02-03-2011, 09.45 WIB